Pada tanggal 27 Maret 2015, Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran mengadakan acara seminar Pajak Untuk Dokter. Banyak dokter yang belum memahami betul bagaimana cara penghitungan pajak profesi dokter itu sendiri. Klasifikasi khusus untuk profesi seseorang masuk dalam kategori profesional pajak perorangan atau Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPhOP), contohnya adalah dokter. Dokter yang terkena kewajiban pajak adalah mereka yang memiliki kantor atau buka praktik sendiri dengan mendirikan klinik.
Dalam seminar tersebut, diajarkan bagaimana cara praktek penghitungan pajak dalam profesi kedokteran, misalnya mengenai Kebijakan Perpajakan Terkini, Pengenalan SPT WP Pribadi Terbaru, Objek Pajak untuk Dokter, Perhitungan Norma Pajak Untuk Profesi Dokter serta Mini Simulasi Perhitungan Pajak.
Pembicara dalam seminar ini adalah seorang praktisi pajak, Bapak Arif Muchlasin.
Materi Seminar Pajak :
- ILUSTRASI 1 SPT OP DOKTER 2014 ISTERI TIDAK PUNYA NPP & PENGHASILAN
- ILUSTRASI 2A SPT OP DOKTER 2014
- ISTERI PUNYA NPWP SENDIRI ILUSTRASI 2B SPT OP ISTERI DOKTER 2014
- Petunjuk Pengisian SPT 1770 SPT PPh Pasal 21 2014 PER14PJ2013
- Ikhtisar Perpajakan Untuk DOKTER
Galeri Foto Kegiatan :